PENGUATAN KEBIJAKAN PENGARUSUTAMAAN GENDER
Pengarusutamaan Gender adalah cross cutting issu atau isu lintas sektoral, artinya tanggung jawab pelaksanaannya bukan hanya diemban oleh dinas pemberdayaan perempuan dan anak di daerah, tapi oleh pemerintah baik pusat terlebih daerah. Dalam pengarusutamaan gender, kita memastikan bahwa setiap orang haknya terpenuhi, baik itu laki-laki, perempuan, anak, dan penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya, dengan mengintegrasikannya ke dalam perencanaan program pembangunan yang akan dibuat oleh suatu daerah. Jadikan pengarusutamaan gender sebagai kepentingan daerah, penuhi 7 prasyarat awal pelaksanaan PUG.