Detail Berita

Sosialisasi PUG dan PPRG dI Kecamatan Pakis dan Kecamatan Poncokusumo

Pengarusutamaan Gender (PUG) bukanlah suatu program atau kegiatan melainkan suatu strategi pembangunan untuk mencapai suatu keadilan dan kesetaraan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 Tentang PUG Dalam Pembangunan Nasional.

Tujuh prasyarat PUG dalam mengimplementasikan PUG pertama adalah komitmen yang tinggi oleh para pimpinan dan seluruh pegawai, kedua adanya kelembagaan PUG yang bertanggung jawab, ketiga SDM karena sangat diperlukan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) terkait pemerataan pemahaman terkait PUG ini, keempat anggaran karena rencana tidak akan bisa berjalan tanpa adanya anggaran, selanjutnya Gender Analisis, keenam adanya data terpilah dan terakhir adalah tidak terlepasnya dari peran masyarakat

Berita Lain