Koordinasi dan Konsultasi tentang pembentukan UPT P2TP2A di Kota Bandung
- Hasil Koordinasi dan Konsultasi:
- UPT P2TP2A
- UPT P2TP2A Kota Bandung dibentuk berdasarkan Surat Keputusan dari walikota Bandung pada tahun 2002 Nomor 260/Kep-1499/Huk.2002 maka lembaga Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A).
- Pemerintah Kota Bandung membentuk lembaga UPT P2TP2A dilatarbelakangi oleh semakin maraknya kekerasan yang dialami oleh perempuan yang mana hal itu tidak lepas dari latar belakang sosial dan budaya yang ada di kota Bandung. Faktor kemiskinan, masalah ekonomi, rendahnya pendidikan, pergeseran nilai moral, masalah sosial budaya, gaya hidup dan makin besarnya jumlah penduduk yang mempersempit lapangan pekerjaan, membuat perempuan rentan terhadap permasalahan kekerasan.
- Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak dibentuk dengan harapan dapat memberi jalan keluar dalam pemberdayaan perempuan melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan terhadap perempuan di kota Bandung.
- Hal ini juga untuk melaksanakan peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 tahun 2010 tentang kesetaraan gender dan perlindungan anak sebagai bagian dari upaya perlindungan Hak Azasi Manusia khususnya perempuan dan anak. Dengan Visi mengoptimalisasi kualitas SDM melalui perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dari tindak kekerasan sesuai dengan prinsip Hak Asasi Manusia berlandaskan keimanan dan ketakwaan.
- Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Bandung
- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Bandung dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Bandung Nomor 1387 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Bandung.
- Struktur Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Bandung adalah sebagai berikut:
- Kepala Dinas
- Sekretariat
- Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
- Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak
- Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Lanjut Usia
- Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Partisipasi Masyarakat
- Bidang Pemberdayaan Sosial Budaya dan Ekonomi Masyarakat
Dimana urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dilaksanakan oleh dua bidang yaitu bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, serta Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak.
- Tugas Pokok Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Bandung adalah melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah di kepala bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, perlindungan dan pemenuhan hak lansia dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan asas otonomi dan pembantuan.
Fungsi :
-
-
-
- Perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kepala bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat dan partisipasi masyarakat serta pemberdayaan sosial budaya dan ekonomi masyarakat;
- Pelaksanaan pelayanan teknis administrasi dinas;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
-
-
- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Bandung memiliki Visi “Terwujudnya Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Perempuan, Anak Dan Lansia Serta Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Menuju Bandung Unggul, Nyaman Dan Sejahtera Tahun 2019” dam memiliki 5 Misi. Misi yang melaksanakan urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah Misi ke 1, 2 dan 3 yaitu:
-
-
- Meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak.
- Meningkatkan serta mendorong partisipasi masyarakat dalam memperkuat kelembagaan pengarusutamaan gender.
- Meningkatkan pemenuhan hak dan perlindungan terhadap perempuan, anak dan lansia serta pengembangan pemberdayaan masyarakat.
-
-
- Strategi dan Kebijakan untuk mencapai Visi dan Misi yaitu:
Misi 1: meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak
Strategi :
-
- fasilitasi akses di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, social budaya, hukum, politik dan tekhnologi bagi perempuan di daerah
- peningkatan pendidikan dan wawasan politik bagi perempuan
- penanganan bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan
- mewujudkan pengarusutamaan hak-hak anak (PUHA)
Kebijakan:
-
- Meningkatkan upaya pemberdayaan perempuan yang berbasis kemandirian berusaha
- Meningkatkan keterlibatan perempuan dalam partisipasi politik dan jabatan politik
- Mengembangkan koordinasidan mendorong tersedianya akses pendidikan dasar dan pelayanan kesehatan, meningkatkan dukungan advokasi dan fasilitasi bagi komisi perlindungan anak (kpa) dan lsm pemerhati anak serta meningkatkan upaya-upaya sosialisasi perundang-undangan tentang perlindungan terhadap anak.
- Capacity building dalam rangka meningkatkan wawasan
- Sosialisasi undang-undang perlindungan anak sesuai hak-hak anak
- Peningkatan fasilitasi bagi lembaga-lembaga perlindungan perempuan dan anak terhadap berbagai jenis kekerasan
- Peningkatan sosialisasi hak dan kewajiban orangtua dan anak beserta dampak negatif
- Pengembangan kegiatan kreatif bagi anak (lomba, kursus, dll.)
- Pemberian layanan (konseling, mediasi dan pendampingan) kepada perempuan dan anak korban tindak kekerasan
Misi 2 : Meningkatkan Serta Mendorong Partisipasi Masyarakat Di Dalam Memperkuat Kelembagaan Pengarusutamaan Gender
Strategi :
- Mewujudkan pengarusutamaan gender (PUG) dan meningkatkan pemberdayaan perempuan dalam pembangunan
- Meningkatkan koordinasi dengan OPD-OPD untuk penguatan kelembagaan PUG
- Meningkatkan koordinasi dengan lembaga koordinator anggaran dalam upaya pemberdayaan perempuan melalui dukungan ARG
- Menyediakan informasi/data gender dan anak
- Menyebarluaskan informasi PUG kepada masyarakat
Kebijakan:
-
- Pembentukan pokja pug di OPD-OPD
- Penerapan perencanaan dan pelaksanaan anggaran berbasis gender (ARG)
- Pembangunan sistem informasi/ data terpilah
- Penyebar luasan informasi, pemahaman dan penerapan PUG.